Pengin Bisnis Online? Cari Tahu Dulu Aturan Pajaknya!

Bisnis online punya kewajiban yang sama seperti halnya toko offline, yakni membayar pajak.

Pengin Bisnis Online? Cari Tahu Dulu Aturan Pajaknya! Pengin Bisnis Online? Cari Tahu Dulu Aturan Pajaknya!

Bisnis online kian diminati banyak orang untuk menambah penghasilan, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini ketika pembatasan jarak tengah diberlakukan dan orang lebih banyak yang memilih berbelanja secara daring.

 

Tanpa butuh banyak modal, siapa pun bisa memulai bisnis online sendiri. Tak seperti pedagang konvensional, pengusaha bisnis online tak membutuhkan lapak untuk berjualan, namun jangkauan pembelinya lebih luas dengan jam operasional yang lebih fleksibel.

 

Namun, patut diingat kalau bisnis ini punya kewajiban yang sama seperti halnya toko offline, yakni membayar pajak. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce untuk memiliki NPWP, berlaku baik perorangan atau badan usaha. Cara pendaftarannya bisa melalui pajak.go.id.

pria melakukan e-payment di laptop

pria melakukan e-payment di laptop

Jika para pelaku usaha sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

 

Lantas, berapa besaran pajaknya?


Pelaku bisnis online dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak UMKM. Adapun besaran pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

 

Bila omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun akan diberlakukan skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.

 

Wajib pajak harus melaporkan penghasilan bruto paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pajak pun harus disetorkan setiap bulan dan tidak perlu lapor atas pembayaran setiap bulannya.

pelaku bisnis online sedang menerima telepon dan mencatat di notes

pelaku bisnis online sedang menerima telepon dan mencatat di notes

Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

 

Sebagai gambaran, dengan batasan tarif pajak penghasilan 0,5 persen, maka penjual online shop dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, besaran PPh adalah Rp24 juta. Besaran PPh maksimal yang dibayar per bulan adalah Rp2 juta.

 

Selain itu, dijelaskan juga bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

 

Bagi e-commerce yang berkegiatan di luar platform marketplace, atau pelaku usaha yang melaksanakan pemasaran barang dan jasa melalui online retail maupun media sosial, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPh, dan PPnBM (Pajak Penghasilan atas Barang Mewah) sesuai regulasi yang berlaku.

Share this article